Kajatisu Tuding Godol Otak Pembacokan 2 Jaksa Deliserdang, LSM TKN Kenziro Sumut: Masih Wewenang Penyidik Polri, Jangan Ada Pengiringan Opini
Kajati Sumut, Idianto.(poto:dok/portalkita.net)
PORTALKITA.NET MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat
keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap
jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, SH.
Pernyataan itu terlalu prematur dan tendesius sehingga
dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim
Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring, meminta Kajati
Sumut agar berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat.
“Jangan membuat kegaduhan, sudah jelas pengacara
tersangka pembacok jaksa mengatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras
sehingga pelaku Alpa Patria alias Kepot sakit hati karena sering dimintai uang.
Dia merasa sudah dijadikan seperti “ATM Berjalan”. Seharusnya ini dahulu yang
dikembangkan dan didalami,” kata Sastra, Kamis (29/05/2025).
Menurut Sastra, jika statmen pengacara tersangka Kepot
itu tidak benar, pihak kepolisian harus mengungkap motif yang sebenarnya ke
publik.
“Seandainya pernyataan pengacara Kepot itu tidak
mendasar, penyidik Polda Sumut bisa menjelaskan apa motif dari kejadian itu ke
publik. Bapak Kajati Sumut jangan memperkeruh situasi, seakan-akan si Godol
atau Edy Suranta Gurusinga Ini merupakan otak pelaku dari pembacokan jaksa
itu,” ujarnya.
“Kajatisu harus ingat kasus ini masih dalam wewenang
penyidik Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai bukti dan
data yang akurat. Jangan ada praduga upaya “penggiringan” sesuai keinginan
oknum tertentu,” tandasnya.
Menurut Sastra, Godol adalah DPO kasus dugaan
kepemilikan senjata api. Tapi kasus itu pernah terbantahkan oleh majelis hakim
PN Lubuk Pakam di persidangan.
“Hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Godol berdasarkan
fakta dan keyakinan majelis hakim saat itu meski pun dituntut 8 tahun oleh
JPU,” ujarnya.
“Kemudia kejaksaan melakukan kasasi dan MA memvonis
Godol dengan hukuman 1 tahun penjara. Kita berpraduga kasus ini banyak
kejanggalan.
kenapa Mahkamah Agung hanya memvonis 1 tahun si Godol
jika memang merasa putusan PN Lubuk Pakam itu tidak benar. Seharusnya Godol ini
dihukum lebih tinggi seperti tuntutan jaksa sebelumnya, tapi kenapa hanya 1
tahun,” ungkap Sastra.
“Jadi kami tegaskan agar Kajati Sumut jangan membuat
statmen yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum karena dapat melukai hati
masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” terangnya.
Ia juga meminta semua pihak agar tidak mudah termakan
isu yang tidak benar sebelum fakta dan bukti itu nyata.
“Ya, kita meminta semua pihak agar tidak mudah
termakan isu yang dapat melukai semua pihak. Meskipun Godol berstatus terpidana
atas kasus Senpi, ia juga memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai
kejaksaan menghilangkan hak kehidupan Edi dan keluarganya,” ujarnya.(tim)
Editor: Pristianita