Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik Terkait Dugaan Pemalsuan
Sidang kasus kepemilikan Sabu - sabu Rahmadi pada tahap menghadirkan saksi ahli dihadapan Majelis Hakim.(poto:dok/portalkita.net)
PORTALKITA.NET, MEDAN - Jawaban Saksi Ahli yang
dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan
tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan Sabu - sabu
dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi,
Suhandri Umar Tarigan. “Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal
penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah
penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu
terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan
kami," ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5).
Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah
dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk
mengakui perbuatannya. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang
bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan.
Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan
status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar
perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan
tersangka pada, 6 Maret 2024. "Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali
pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti
yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum," jelasnya.
Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak
termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon
mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid
kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon.
Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan.
Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap
mobil polisi," sebutnya.
Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan
melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.
"Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu.
Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana
SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat
Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini
termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam
Poldasu," tegasnya.
Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota
Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau
tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan
Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri
melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut
atas dugaan penganiayaan. Laporan itu
teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528
/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. (Tim)
Editor: S.Supriyadi