LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut
![]() |
Poto bersama di Mapolda Sumatera Utara.(poto: rizky/portalkita.net) |
PORTALKITA.NET, MEDAN - Gelar perkara khusus yang digelar Direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara pada Jumat 1 Agustus 2025 tidak berjalan dengan semestinya, pasalnya pihak pendumas gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan klien nya tidak hadir dalam gelar perkara khusus yang sudah di jadwalkan jauh jauh hari oleh pihak direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Penyidik madya AKBP J.Sianturi di dampingi Kompol Mulyadi di salah satu ruangan di direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara didepan para pihak masyarakat Tobing tinggi, kab. Padang lawas di dampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari kantor pengacara Bintang keadilan, tampak hadir dari polres Padang lawas kasat Reskrim polres Padang lawas AKP Raden Saleh Harahap.
AKBP J.Sianturi mengungkapkan pihak pendumas gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan kliennya tidak hadir dalam gelar perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang di tuduhkan kepada Azarol Aswat Lubis warga Tobing tinggi, Poltak Silitonga sebagai pendumas menyampaikan surat ke pihak Polda Sumut pada tanggal 31 juli 2025, 1 hari sebelum gelar perkara khusus di laksanakan dalam surat tersebut Poltak Silitonga mengampaikan ke tidak hadirnya dengan alasan tertentu.
"Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidak hadirannya dalam gelar perkara khusus yang di mohonkan pendumas pada tanggal 31 juli 2025 dengan alasan tertentu 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan di gelar," ucap AKBP J Sianturi.
Lebih lanjut AKBP J Sianturi menyampaikan perkara yang akan di gelar perkara yang sudah di SP3 kan polres Padang lawas dan SP3 hanya bisa di batalkan berdasarkan putusan pengadilan bila mana perkara tersebut di bawa keranah praperadilan.
"Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di desa Tobing tinggi kabupten Padang lawas ini sudah di SP3 kan polres Padang lawas karena adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga Ke Polda Sumut Sehingga Polda Sumut mengelar gelar perkara khusus karna tidak kehadiran pendumas Polda Sumut direktorat krimal umum tetap menetapkan perkara tersebut bersetatus SP3 dan perkara tersebut bisa berlanjut kembali bila ada putusan pengadilan bila di bawa keranah praperadilan," tegas penyidik madya ini.
Ditempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum Bintang keadilan, cukup menyayangkan tidak hadir pihak pendumas Poltak silitonga dan kliennya karena ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya untuk menyajikan pengetahuan hukumnya di depan penyidik dan peserta gelar perkara khusus yang di dumasnya dan jelas ini satu ke anehan pemohon atau pendumas gelar perkara khusus tidak hadir dalam upaya hukum yang ia minta dari pihak Polda Sumut.
"Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, sangat menyayangkan ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang di gelar direktirat kriminal umum Polda Sumut pada hari ini. Ini suatu keanehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut," ujar Marda Hanafi Hasibuan.***
Penulis: Rizky Zulanda
Editor: Apriliandi