Iklan

Sidang Korupsi Mantan Kadis Kominfo Sumut, Terdakwa Minta Dibebaskan

Sidang kasus korupsi mantan Kadis Kominfo Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan (poto: rizki/portalkita.net)

PORTALKITA.NET, MEDAN - Sidang kasus korupsi senilai Rp 1,8 Miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, memasuki babak baru.

 Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025), tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini terkait pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran di Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021. Pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan perangkat lunaknya berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).


Poin-Poin Pembelaan Terdakwa:

 * Keterangan Ahli Tidak Objektif: Penasihat hukum, Dedy, menilai tuntutan JPU tidak logis karena hanya berlandaskan pada keterangan satu ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, saat aplikasi sudah tidak berfungsi. Padahal, para saksi dari kepala sekolah SD dan SMP Batu Bara menyatakan aplikasi tersebut berfungsi hingga akhir tahun 2022.

 * Perhitungan Kerugian Negara Tidak Valid: Ahli auditor JPU menghitung kerugian negara dengan metode "total loss" atau kerugian total, yang menganggap tidak ada pekerjaan sama sekali.

 Perhitungan ini didasarkan pada keterangan ahli IT yang menyatakan aplikasi tidak berfungsi. Namun, karena fakta di persidangan menunjukkan aplikasi sempat berfungsi, penasihat hukum menilai perhitungan kerugian negara menjadi tidak valid.

 * Tanggung Jawab Berada di Pihak Lain:

 Tim penasihat hukum berpendapat, tidak berfungsinya aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab pihak CV Rizky Anugrah Karya, bukan terdakwa. Dengan demikian, tuntutan JPU terhadap Ilyas Sitorus tidak terbukti secara hukum.

 * Terdakwa Tidak Menerima Aliran Dana:

 Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya.

 Pembayaran proyek seluruhnya ditransfer ke rekening CV tersebut.

 * Uang Titipan Bukan Pengakuan Bersalah: Terkait uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan terdakwa, penasihat hukum menegaskan itu adalah wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bahwa Ilyas Sitorus turut menikmati hasil korupsi. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta agar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar dibebankan sepenuhnya kepada Muslim Syah Margolang.


Tuntutan JPU Sebelumnya

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 100 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta uang titipan Rp 500 juta disita untuk negara sebagai pengembalian kerugian.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim ketua menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda tanggapan dari JPU.***




Penulis: Rizky Zulanda 

Editor: Pristianita