Iklan

Tanah Diduga Diserobot untuk Irigasi Tanpa Pemberitahuan, Warga Sarolangun Lapor Polisi

Husin, saat menunjukkan surat Laporan Polisi penyerobotan lahan miliknya yang digunakan untuk saluran irigasi.(poto:yahya/portalkita.net)

PORTALKITA.NET, SAROLANGUN – Husin (61), warga Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke pihak kepolisian. Lahan tersebut disebut digunakan untuk pembangunan saluran irigasi tanpa sepengetahuan dirinya.

Husin mengaku memiliki surat jual beli atas tanah seluas 30 x 25 meter yang diterbitkan oleh Kepala Desa Batri pada 5 Juni 2022. Di atas lahan itu, menurutnya, terdapat sejumlah tanaman produktif seperti duku, durian, dan mangga yang juga bernilai ekonomis sebagai kayu olahan.

“Tanah itu saya beli secara sah, ada suratnya. Di situ banyak tanaman yang saya pelihara,” ujar Husin, Senin (2/2/2026).

Persoalan ini mencuat ketika mertua Husin mendatangi rumahnya dalam keadaan marah. Ia menyinggung soal status tanah yang dahulu dibeli bersama anaknya, Susi, semasa masih hidup. Muncul dugaan tanah tersebut telah dialihkan tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Merasa ada kejanggalan, Husin kemudian mengecek langsung ke lokasi. Ia mendapati lahannya telah dijadikan saluran air (tali air) untuk kepentingan irigasi.

Husin menyebut Karmidi, yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan, sempat mengakui kesalahan saat ditemui pada 30 Februari 2025. Dalam pertemuan yang turut disaksikan dua awak media, sempat muncul rencana penyelesaian damai dengan nilai ganti rugi Rp20 juta.

Namun, menurut Husin, kesepakatan itu tidak kunjung terealisasi. Karmidi saat itu menyatakan perlu berembuk dengan kepala desa karena pekerjaan dilakukan atas perintah desa. Setelah ditunggu beberapa hari tanpa kejelasan, Husin memilih menempuh jalur hukum.

Sementara itu, manajer perusahaan pelaksana irigasi di wilayah Kampung Tujuh saat dikonfirmasi menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada pihak desa.

Saat ini laporan Husin telah tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di kepolisian. Ia berharap persoalan tersebut dapat diproses secara hukum.***




Penulis: Yahya Oleng

Editor: Pristianita