Kementerian Tenaga Kerja, Siapkan Ancaman Sanksi ke Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Kemnaker RI telah mempersiapkan aturan untuk memberikan saknsi bagi perusahaan yang menahan Ijazah pekerjanya.(poto:dok/portalkita.net)
PORTALKITA.NET,
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran
(SE) berisi sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya
dengan alasan apa pun. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan surat akan dikeluarkan Selasa (20/5)
besok.
"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar
kita akan langsung mengeluarkan surat edaran (Terkait sanksi perusahaan yang
lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang
menyampaikan langsung," kata Noel, Senin (19/5) seperti dikutip dari
Antara.
Noel mengatakan kementeriannya kini memang tengah fokus menangani isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkannya kembali.
Menurut Noel, upaya penerbitan SE ini diharapkan
mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan
haknya terkait perlindungan data pribadi.
"Praktik bentuk pemerasan dan penggelapan
seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha
yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel mengatakan surat edaran
ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti
peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
"Untuk sementara SE, kemudian akan kita
naikkan tingkatnya, bisa berupa permenaker. SE dilakukan karena yang paling
cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses
harmonisasi dan sebagainya," kata Wamenaker.
"Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," tambah dia. Ia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi. "Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," jelas Noel.***
Sumber: CNN Indonesia
Editor:
S.Supriyadi