Waspada Akun Tiktok OJK Palsu Dengan Ribuan Pengikut, Masyarakat Diminta Waspada
PORTALKITA, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan akun TikTok resmi hanya menggunakan nama pengguna @ojk_indonesia.
“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun
resmi OJK di TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK,
Rabu (18/6/2025), dikutip dari Sindonews.com.
Terlihat, sejumlah akun TikTok palsu OJK memiliki ribuan
pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal dari kegiatan
resmi OJK. Namun, OJK memastikan bahwa akun tersebut tidak dikelola oleh
institusi resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan
akun TikTok yang mengatasnamakan OJK,” jelasnya. Guna menghindari penyebaran
informasi keliru atau penipuan berkedok OJK, masyarakat diminta untuk tidak
sembarangan mengikuti atau mempercayai akun media sosial.
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke
Kontak OJK @kontak157,” tulis lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.
Kejahatan Digital Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum
lainnya diminta melindungi data masyarakat dari serangan siber. Hal itu
menyusul banyaknya masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital.
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengatakan, saat ini
banyak warga yang menerima tagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan apa
pun. Menurut Farah, hal ini sangat merugikan masyarakat.
“Ketika seseorang tiba-tiba ditagih utang yang tak pernah dia
ajukan, ini bukan sekadar insiden. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem
perlindungan data digital kita sedang bocor dan rapuh. Ini adalah bentuk
kegagalan sistem yang nyata bukan hanya teknis, tapi juga etis," katanya,
Jumat (23/5).***
Editor: S.Supriyadi