Kekerasan di Kampus UIN STS Jambi Sudah Berulangkali Terjadi, Yusril Minta Ada Tindakan Hukum Untuk Efek Jera
![]() |
Kampus UIN STS Jambi, tampak keributan antar Mahasiswa yang berujung penganiayaan dengan korban Kader HMI.(Poto:syarif/portalkita.net) |
PORTALKITA.NET, JAMBI - Kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan di Jambi. Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN STS Jambi menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum mahasiswa lain, Rabu (27/8/2025).
Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan luka berdarah di wajah dan tangan para korban, memperlihatkan betapa brutalnya serangan tersebut. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan antarmahasiswa di UIN STS Jambi, yang sebelumnya juga beberapa kali terjadi.
Peristiwa ini memicu kemarahan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), yang mendesak aparat hukum dan pihak kampus untuk bertindak tegas. Sekretaris Majelis Wilayah (MW) KAHMI Provinsi Jambi, Azhar Mulia, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah harga mati.
"MW KAHMI Provinsi Jambi meminta keadilan ditegakkan terhadap kader HMI yang dipukul hingga berdarah. Kasus ini harus diusut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta Polisi mengusut pelaku perusakan baliho HMI Komisariat UIN STS Jambi dan mengusut tuntas pelaku pengeroyokan terhadap kader HMI.
"Kami meminta kepolisian memproses kasus ini sesuai hukum dan menegakkan keadilan," pintanya.
Pengurus Majelis Nasional (MN) KAHMI, Manimbang Kahariyadi, sangat menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, kekerasan tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi preseden buruk. Penilaian senada juga diungkapkan Ketua Majelis Daerah (MD) KAHMI Muaro Jambi, Yasril.
”Kami menyesalkan tindakan penganiayaan yang terjadi di kampus UIN STS Jambi. Hal ini tidak mencerminkan kaum intelektual dan terdidik,” ujar Yasril.
Lebih lanjut, Yasril mengingatkan bahwa kasus ini sangat memalukan bagi kampus Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman. Ia berharap, persaingan dalam merekrut mahasiswa baru di kampus bisa dilakukan secara sehat, tanpa adanya intimidasi atau cara-cara yang tidak beradab.
Ia juga menambahkan bahwa kasus kekerasan di kampus ini sudah berulang kali terjadi, sehingga perlu ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera dengan menarik ke ranah hukum.
"Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), hingga Pasal 406 KUHP (perusakan barang)," tandasnya.***
Penulis: Syarif Abdurrahman
Editor: Pristianita