Pelaku Curanmor di Sarolangun Jambi, Dibekuk Saat Nonton Bola Kaki di Lapangan
![]() |
HR, pelaku Curanmor diwilayah hukum Polsek Mandiangin Sarolangun saat diamankan.(poto:yahya/portalkita.net) |
PORTALKITA.NET, SAROLANGUN - Unit Reskrim Polsek Mandiangin Polres Sarolangun berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu sore (13/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan menimpa korban An. AR (25), warga Mandiangin.
Pelaku diketahui berinisial HR (47), seorang warga asal Desa Mandiangin Tuo. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Reskrim Polsek Mandiangin pada saat menonton bola kaki.
Dalam keterangan pers di Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Sujatmiko SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda IPDA Dodi Tisna Amijaya SE. menjelaskan kronologi kejadian.
Ia menyampaikan bahwa pelaku datang ke lokasi pertandiangan bola kaki di Desa Mandiangin Tuo menggunakan sepeda motor dan pada saat dilakukan penangkapan di pinggang Pelaku HR ditemukan Senjata Tajam (Pisau) dan Air Soft Gun.
Pelaku dijerat Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 (pasal 2) tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam / Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 bilah pisau (sajam) 1 Senjata air sofgun, 1 unit R2 Merk Yamaha Jupiter warna biru BH 6447 YQ. 1 holster senjata dan 1 hp Android oppo.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku sudah sangat meresahkan khususnya di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin.
Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Sujatmiko SH MH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.***
Penulis: Yahya
Editor: Pristianita