Iklan

Polres Sarolangun, Amankan 2 Orang Diduga Pelaku PETI Beroperasi di Aliran Sungai Batangrebah

Satreskrim Polres Sarolangun saat dilokasi penambangan Emas Tanpa Izin.(poto:yahya/portalkita.net)

PORTALKITA.NET, SAROLANGUN - Satreskrim Polres Sarolangun unit Tipidter telah melakukan ungkap kasus tindak pidana tentang "turut serta melakukan usaha penambangan liar tanpa IUP, IPT, atau IUPK" Sebagai mana yang di maksud dalam rumusan pasal 157 Jo. Pasal 35 UU No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana.

Unit tipidter berhasil mengamankan dua orang pelaku aktivitas penambang emas liar di salah satu pinggiran aliran sungai di batang rebah desa pulau pandan kecamatan Limun kabupaten sarolangun, pada Selasa (26/08/25).

Adapun kedua pelaku aktivitas penambang liar tersebut berinisial RH warga singkut 2 dan TC warga bukit murah, sementara kedua pelaku tersebut sudah berulang kali di beritahukan oleh pihak kepolisian agar tidak menambang di daerah tersebut namun hal itu tidak di indahkan. 

Kasat reskrim polres sarolangun AKP. Y Adrian,S.T.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pelaku di tangkap saat sedang melakukan aktivitasnya yaitu menambang liar di lokasi aliran batang rebah. 

"Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan penambangan di lokasi tersebut, dan saat tim gabungan polres sarolangun melakukan operasi, ditemukan dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas penambangan tersebut," ujar Kasat Reskrim. 

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin pompa, keong, dompleng, selang serta alat pendukung tambang manual. 

"Kami juga menemukan hasil tambang itu di dalam karpet dompeng berupa serbuk-serbuk pasir ke hitam dan ke kuningan yang di duga emas," pungkasnya. 

Adapun penambangan liar ini menyebabkan kerugian warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.***




Penulis: Yahya

Editor: Pristianita