Terancam Masuk Penjara Kades Cantik di Tebo Ini Jika Tak Mampu Kembalikan Temuan Inspektorat
![]() |
Afriyanti, Kades Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu yang diberhentikan sementara oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto.(poto:dok/portalkita.net) |
PORTALKITA.NET, TEBO - Sebanyak kurang lebih Rp 691 Juta realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang Kades yang bernama Afriyanti.
Diantaranya adalah Rp 275 juta tahun anggaran 2023 dan Rp 416 juta tahun anggaran 2024. Angka yang cukup besar ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Tim APIP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah bentukan Inspektorat Kabupaten Tebo terhadap realisasi ADD dan DD desa Sungai Pandan tahun 2023 dan 2024.
Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan tim APIP ini, Kades Sungai Pandan Afriyanti wajib mengembalikan temuan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai Kades yang nota bene adalah pengguna anggaran. Jika tidak mampu mengembalikan temuan tersebut maka konsekuensinya adalah Kades Sungai Pandan terancam masuk penjara.
Kades cantik Afriyanti ini, statusnya saat ini sebagai Kades non aktif berdasarkan SK pemberhentian sementara dari Bupati Tebo yang ia terima pada tanggal 30 Juli 2025 lalu.
Kades Afriyanti non aktif sementara ini akan kembali aktif menjabat setelah ia mengembalikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) realisasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Sungai Pandan tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik kepada Portalkita.net menerangkan bahwa apabila dalam waktu 3 bulan ini Kades Afriyanti tidak mampu mengembalikan temuan, Malik mengatakan bahwa Kades Sungai Pandan masih akan diberi waktu 3 bulan lagi untuk mengembalikan temuan tersebut.
"Kita kasih kesempatan lagi 3 bulan, artinya diberikan 60 hari, kalo sudah melewati waktu, tentu Inspektorat melimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), kalo sudah ditangani APH selesai sudah," ucap Malik tegas.***
Penulis: Apriliandi
Editor: Pristianita