Iklan

PT KDA Kebun Bangko Diduga Serobot TKD Simpang Limbur, Warga Bakal Gelar Aksi Demo Besar - besaran

Kantor PT Kresna Duta Agrondo Kebun Bangko Kabupaten Merangin, Jambi. Warga desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang ancam akan menggelar aksi demonstrasi terkait PT KDA diduga menyerobot lahan TKD Desa.(poto:yahya/teboonline.id)

PORTALKITA.NET, MERANGIN – Konflik Agraria kembali membara di Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, warga Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran terhadap PT Kresna Duta Agroindo (KDA) — anak perusahaan raksasa sawit PT SMART Tbk yang beroperasi di wilayah Kebun Bangko, Desa Lang Ling, Kecamatan Bangko.

Titik api kemarahan warga dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan Tanah Kas Desa (TKD) oleh perusahaan. Warga dan pemerintah desa menuding PT KDA telah menguasai lahan desa seluas 200 hektare, namun hanya menggantinya dengan 15 hektare kebun sawit yang dijanjikan akan siap tanam. Ironisnya, berdasarkan penelusuran warga, realisasi tanam di lapangan bahkan baru mencapai sekitar 5 hektare.


Janji Cuma Manis di Awal, Lahan Kami Dikeruk Tanpa Ampun

Ketua Karang Taruna Desa Simpang Limbur, Abdul Gani, dengan suara lantang menyampaikan kekecewaannya atas ulah PT KDA yang menurutnya telah membohongi masyarakat.

“Ini waktunya kami bergerak. Kami masih punya dokumen asli, termasuk sertifikat TKD seluas 15 hektare. Jangan sampai hak kami dirampas begitu saja. Kalau perusahaan tetap bermain-main, kami akan lawan! Kami tidak buta hukum,” tegas Gani, Selasa (1/8/2025).

Menurut Gani, masyarakat sudah cukup bersabar dan beberapa kali berusaha melakukan pendekatan damai dengan pihak perusahaan, namun tak kunjung mendapatkan kejelasan. Ia menyebut bahwa perlawanan ini bukan sekadar emosional, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi berikutnya.

“Lahan ini bukan cuma soal tanah, ini tentang martabat. Hari ini kita diam, besok anak cucu kita tidak punya tempat berdiri,” ujarnya.


Perusahaan Menghindar, Wajah Hukum Semakin Pucat

Seperti dikutip dari Lorong.news.id, Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Kebun PT KDA pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, mendapati suasana yang janggal. Manajer Kebun yang hendak ditemui tiba-tiba meninggalkan kantor dan enggan diwawancarai. Salah satu staf perusahaan, yang hanya menyebut dirinya dengan inisial SPM, menjawab dengan gugup.

“Manajer sedang ke lapangan, Humas juga tidak tahu ke mana. Mungkin belum datang,” ujarnya singkat dengan wajah pucat.

Sikap tertutup dan tidak kooperatif dari pihak perusahaan justru memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada masalah besar yang tengah ditutupi.

 “Kalau memang tidak salah, kenapa kabur? Kami bukan cari ribut. Kami hanya ingin hak kami kembali,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang ikut hadir saat konfirmasi.


Tanah Kas Desa Bukan Tanah Tak Bertuan

Lahan TKD adalah aset milik desa yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah desa, lahan seluas 15 hektare yang masih tersisa tersebut memiliki legalitas berupa sertifikat resmi atas nama desa. Artinya, klaim masyarakat tidak berdiri di atas angan-angan.

Sementara itu, PT KDA diduga telah memanfaatkan sisa 200 hektare lahan lainnya untuk perluasan kebun sawit mereka tanpa kejelasan ganti rugi atau mekanisme kemitraan yang sah.

“Lahan kami mereka jadikan HGU secara sepihak? Kami akan cek ke BPN. Jangan-jangan mereka sudah akali semua,” kata Abdul Gani, yang juga menyebut pihaknya siap menggandeng pengacara dan LSM nasional.


Ultimatum: Jika Tak Ada Niat Baik, Warga Akan Turun Jalan

Dalam waktu dekat, warga Simpang Limbur berencana menggelar aksi turun ke jalan, mendesak pihak PT KDA memberikan penjelasan terbuka dan memulihkan hak desa. Mereka juga mendorong agar DPRD Merangin, Bupati, dan instansi vertikal seperti ATR/BPN serta Kepolisian turun tangan menengahi konflik ini secara adil dan terbuka.

 “Ini bukan aksi sesaat. Kalau perlu kami kepung kantor PT KDA dan bawa massa lebih besar ke Kantor Bupati. Jangan main-main dengan tanah rakyat,” ujar salah seorang tokoh adat yang ikut dalam pertemuan warga.


Mencari Keadilan di Tengah Kuasa Korporasi

Kasus ini kembali membuka tabir gelap soal konflik agraria yang kerap terjadi antara rakyat kecil dan korporasi besar. Ketika akses informasi dan keadilan tidak berpihak kepada masyarakat, maka demonstrasi kerap jadi pilihan terakhir.

Jika benar PT KDA telah menjadikan TKD sebagai bagian dari HGU mereka tanpa proses yang sah dan transparan, maka itu bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga kejahatan hukum yang patut diseret ke meja hijau.(oleng)





Editor: Pristianita