Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Pulau Jelmu Dilaporkan Warganya ke Kejari Tebo
Sekretaris Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu, Feni Wahyudi saat menyampaikan keterangan Pers.(poto:yahya/portalkita.net)
PORTALKITA.NET, TEBO – Masyarakat Desa Pulau Jelmu
Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sudah gerah dengan kepemimpinan
seorang Kepala Desanya yakni Khozin. Akibatnya, masyarakat desa Pulau Jelmu
bangkit dan melawan kepemimpinan Kades yang mereka anggap tidak mau
mementingkan masyarakat.
Puncak dari kekecewaan masyarakat Desa Pulau Jelmu
ini, masyarakat desa Pulau Jelmu atas nama Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu
Kecamatan Tebo Ulu, pada Senin (15/09/2025) ramai – ramai mendatangi kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk melaporkan sang Kades Khozin atas dugaan
penyimpangan realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Pulau Jelmu.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Kejaksaan Negeri Tebo dengan tanda terima
Paraf petugas PTSP dan Cap Stempel Kejaksaan Negeri Tebo tertanggal 15
September 2025.
Laporan dugaan penyimpangan ADD dan DD Desa Pulau
Jelmu ini pun mendapatkan dukungan penuh dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan
tokoh pemuda desa Pulau Jelmu yang ditandatangani diatas kertas dan dilampirkan
dalam laporan tersebut ke Kejari Tebo.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu, Feni
Wahyudi saat berada di kantor Kejari Tebo, dikonfirmasi Portalkita.net
mengatakan bahwa masyarakat desa Pulau Jelmu secara resmi sudah melaporkan Kades
Pulau Jelmu ke Kejaksaan Negeri Tebo. Ia menyebut ada 12 Point penggunaan Dana
Desa Pulau Jelmu yang diduga rawan penyimpangan.
“Point penting dalam laporan, Masyarakat Desa Pulau
Jelmu meminta pihak Kejaksaan Negeri Tebo memeriksa realisasi ADD dan DD Desa
Pulau Jelmu mulai tahun 2021 hingga 2025 ini,” ucap Feni.
Adapun dugaan
penyimpangan ADD dan DD Desa Pulau Jelmu sebagai berikut:
- 1.
Dugaan pekerjaan Fiktif pemeliharaan jalan
Usaha Tani senilai Rp 13.644.000 tahun 2024.
- 2.
Pengelolaan dan pembuatan jaringan
instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 6.000.000, tahun
2024.
- 3.
Pengelolaan da Pembuatan jaringan
instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 12.000.000, tahun
2024.
- 4.
Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan,
pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 86.825.000 tahun 2024.
- 5.
Dana penanggulangan bencana atau dana
bantuan sosial banjir menurut masyarakat desa pulau jemu penerima dan barang
yang diterima tidak sesuai dengan anggaran Rp 41.000.000
- 6.
Dana Stunting di desa Pulau Jelmu, penerima
dana stunting ada 3 orang. Sedangkan yang menerima hanya 2 orang dan penerima
tidak sepenuhnya menerima dana stunting tersebut.
- 7.
Dana ketahanan pangan atau bantuan pupuk
menurut masyarakat pulau Jelmu, pupuk bantuan tersebut tidak layak atau tidak
sesuai dengan pupuk yang beredar di toko.
- 8.
Dana keadaan mendesak 2023 dengan anggaran
Rp 8. 700.000 per bulan dan Dana keadaan mendesak 2024 dengan anggaran Rp 600.000
per bulan selama 1 tahun.
- 9.
Penerimaan perangkat desa. Diduga adanya
suap menyuap dalam proses penerimaan atau penjaringan perangkat desa Pulau
Jelmu.
- 10.
Pembangunan sarana dan prasarana olahraga
desa pulau jelmu. 1 hektar lahan pembuatan lapangan bola dan parit di lapangan
bola menelan dana Rp 70.000.000 yang penilaian masyarakat pulau Jelmu tersebut
tidak wajar atau tidak sesuai dan masyarakat pulau Jelmu minta di audit.
- 11.
Jalan usaha tani. Menurut masyarakat pulau
Jelmu jalan tersebut tidak layak dan membahayakan masyarakat yang melintas
dikarenakan adanya kanopi atau coran yang melebihi dari pondasi bawah dan
keterangan masyarakat pulau Jelmu, kanopi tersebut tidak menggunakan behel.
- 12.
Dugaan Mark Up Pembangunan Gapura desa. Gapura
Desa Pulau Jelmu menelan dana Rp 52.000.000 dan masyarakat pulau Jelmu minta di
audit.
Sementara itu, Kades
Pulau Jelmu, Khozin saat dikonfirmasi Portalkita.net terkait Aliansi Masyarakat
Desa Pulau Jelmu melaporkan dirinya atas dugaan penyimpangan Dana Desa Pulau
Jelmu ke Kejaksaan Negeri Tebo, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi
via Whatsapp, tidak bisa dihubungi.***
Penulis: Yahya
Editor: Pristianita