Iklan

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Pulau Jelmu Dilaporkan Warganya ke Kejari Tebo

Sekretaris Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu, Feni Wahyudi saat menyampaikan keterangan Pers.(poto:yahya/portalkita.net)

PORTALKITA.NET, TEBO – Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sudah gerah dengan kepemimpinan seorang Kepala Desanya yakni Khozin. Akibatnya, masyarakat desa Pulau Jelmu bangkit dan melawan kepemimpinan Kades yang mereka anggap tidak mau mementingkan masyarakat.

Puncak dari kekecewaan masyarakat Desa Pulau Jelmu ini, masyarakat desa Pulau Jelmu atas nama Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu, pada Senin (15/09/2025) ramai – ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk melaporkan sang Kades Khozin atas dugaan penyimpangan realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Pulau Jelmu.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Kejaksaan Negeri Tebo dengan tanda terima Paraf petugas PTSP dan Cap Stempel Kejaksaan Negeri Tebo tertanggal 15 September 2025.

Laporan dugaan penyimpangan ADD dan DD Desa Pulau Jelmu ini pun mendapatkan dukungan penuh dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Pulau Jelmu yang ditandatangani diatas kertas dan dilampirkan dalam laporan tersebut ke Kejari Tebo.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu, Feni Wahyudi saat berada di kantor Kejari Tebo, dikonfirmasi Portalkita.net mengatakan bahwa masyarakat desa Pulau Jelmu secara resmi sudah melaporkan Kades Pulau Jelmu ke Kejaksaan Negeri Tebo. Ia menyebut ada 12 Point penggunaan Dana Desa Pulau Jelmu yang diduga rawan penyimpangan.

“Point penting dalam laporan, Masyarakat Desa Pulau Jelmu meminta pihak Kejaksaan Negeri Tebo memeriksa realisasi ADD dan DD Desa Pulau Jelmu mulai tahun 2021 hingga 2025 ini,” ucap Feni.

Adapun dugaan penyimpangan ADD dan DD Desa Pulau Jelmu sebagai berikut:

  • 1.    Dugaan pekerjaan Fiktif pemeliharaan jalan Usaha Tani senilai Rp 13.644.000 tahun 2024.
  • 2.    Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 6.000.000, tahun 2024.
  • 3.    Pengelolaan da Pembuatan jaringan instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 12.000.000, tahun 2024.
  • 4.    Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 86.825.000 tahun 2024.
  • 5.    Dana penanggulangan bencana atau dana bantuan sosial banjir menurut masyarakat desa pulau jemu penerima dan barang yang diterima tidak sesuai dengan anggaran Rp 41.000.000
  • 6.    Dana Stunting di desa Pulau Jelmu, penerima dana stunting ada 3 orang. Sedangkan yang menerima hanya 2 orang dan penerima tidak sepenuhnya menerima dana stunting tersebut.
  • 7.    Dana ketahanan pangan atau bantuan pupuk menurut masyarakat pulau Jelmu, pupuk bantuan tersebut tidak layak atau tidak sesuai dengan pupuk yang beredar di toko.
  • 8.    Dana keadaan mendesak 2023 dengan anggaran Rp 8. 700.000 per bulan dan Dana keadaan mendesak 2024 dengan anggaran Rp 600.000 per bulan selama 1 tahun.
  • 9.    Penerimaan perangkat desa. Diduga adanya suap menyuap dalam proses penerimaan atau penjaringan perangkat desa Pulau Jelmu.
  • 10. Pembangunan sarana dan prasarana olahraga desa pulau jelmu. 1 hektar lahan pembuatan lapangan bola dan parit di lapangan bola menelan dana Rp 70.000.000 yang penilaian masyarakat pulau Jelmu tersebut tidak wajar atau tidak sesuai dan masyarakat pulau Jelmu minta di audit.
  • 11. Jalan usaha tani. Menurut masyarakat pulau Jelmu jalan tersebut tidak layak dan membahayakan masyarakat yang melintas dikarenakan adanya kanopi atau coran yang melebihi dari pondasi bawah dan keterangan masyarakat pulau Jelmu, kanopi tersebut tidak menggunakan behel.
  • 12. Dugaan Mark Up Pembangunan Gapura desa. Gapura Desa Pulau Jelmu menelan dana Rp 52.000.000 dan masyarakat pulau Jelmu minta di audit.

Sementara itu, Kades Pulau Jelmu, Khozin saat dikonfirmasi Portalkita.net terkait Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu melaporkan dirinya atas dugaan penyimpangan Dana Desa Pulau Jelmu ke Kejaksaan Negeri Tebo, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi via Whatsapp, tidak bisa dihubungi.***

 

 

Penulis: Yahya

Editor: Pristianita