Satgas HKM Minta Polsek VII Koto Ilir Tangkap UD dan SO Diduga Pelaku Perambahan Hutan, Edi: Satgas Sudah Buat Laporan Polisi
Kapolsek VII Koto Ilir IPDA Riki Oswari turun ke lokasi Konsesi HKM yang diduga sebagai tempat perambahan dan pembalakan Hutan.(poto:dok/portalkita.net)
PORTALKITA.NET, TEBO – Satgas (Satuan Tugas) Hutan
Kemasyarakatan (HKM) melaporkan 2 orang warga Dusun Langgas Desa Balai Rajo
Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi ke Polsek VII Koto Ilir,
pada Senin 8 September 2025 atas dugaan Perambahan Hutan, Karhutla dan Ilegal
Loging.
2 orang tersebut diantaranya UD dan SO, keduanya
dilaporkan ke Polsek VII Koto Ilir oleh Satgas HKM karena diduga telah
melakukan Perambahan Hutan, Karhutla dan Ilegal Loging dalam kawasan izin Konsesi
Hutan Kemasyarakatan atau HKM yang dikelola oleh Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning di Desa Balai Rajo,
Kecamatan VII Koto Ilir.
Ketua Satgas HKM Koperasi
Bukit Limau Rumbai Kuning, Edi Kurniawan kepada Teboonline.id membeberkan kronologis
dua orang warga Dusun Langgas desa Balai Rajo yang dilaporkan ke Mapolsek VII
Koto Ilir. Tepatnya pada hari Rabu 3 September, Satgas HKM menemukan adanya
Kayu Pecahanan dan Kayu Log yang baru diolah dan Mesin Sarkel atau Mesin
Pengolah Kayu dikawasan Konsesi HKM Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning yang
diketahui lokasi tersebut selama ini dikuasai oleh diduga pelaku UD.
“Setelah menemukan Kayu
Pecahan yang jumlahnya hampir mencapai 1 Kubik dan Kayu Log serta Mesin Sarkel
dilokasi milik UD, kemudian besoknya tanggal 8 September 2025, Satgas HKM
membuat Laporan Polisi melaporkan UD dan SO ke Polsek VII Koto Ilir,” kata
Ketua Satgas HKM, Edi Kurniawan, Jumat (12/09/2025).
Paska Laporan ke Polsek
VII Koto Ilir lanjut Edi, Kanit Reskrim Polsek VII Koto Ilir langsung menjemput
UD dikediamannya dan dibawa ke Mapolsek VII Koto Ilir untuk ditahan selama
kurang lebih 2 hari. Namun, diketahui UD kemudian diberikan status wajib lapor.
Edi pun heran mengapa UD tidak ditahan sampai ada kejelasan proses hukumnya.
“Disamping UD sempat
ditahan, Kapolsek VII Koto Ilir langsung turun ke lokasi untuk menjemput Barang
Bukti berupa Kayu pecahan dan Mesin Sarkel dilokasi yang diklaim dikuasai oleh
UD. Sekarang barang buktinya ada di Mapolsek VII Koto Ilir,” urai Edi lagi
sambil mendesak Polisi segera menangkap dua orang yang dilaporkannya itu.
Harapan Satgas HKM Koperasi
Bukit Limau Rumbai Kuning kepada pihak Kepolisian adalah ucap Edi lagi, agar
kedua diduga pelaku yang dilaporkan ini diproses sesuai hukum yang berlaku
karena mereka diduga sudah melakukan perambahan, pembakaran dan Ilegal Loging
dikonsesi HKM.
Sementara itu, Kapolsek
VII Koto Ilir, IPDA Riki Oswari saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan
Satgas HKM Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning melaporkan UD dan SO atas dugaan
Perambahan Hutan, Karhutla dan Ilegal Loging dikawasan HKM Koperasi Bukit Limau
Rumbai Kuning.
Namun, Kapolsek Riki
membantah telah menahan UD. UD tidak ditahan karena Satgas HKM sifatnya Laporan
Pengaduan sehingga tidak ada Tindakan penegakan hukum di Polsek VII Koto Ilir. Saat
ditanya terkait Kayu Pecahan dan Sarkel di Konsesi HKM yang ditemukan oleh
Satgas, Kapolsek menyebut bahwa pihaknya belum bertindak sejauh itu. Namun pihaknya
akan melakukan lidik.
Terkait Kayu pecahan dan
Mesin Sarkel yang ada di Mapolsek VII Koto Ilir, Kapolsek mengatakan bahwa UD
secara sukarela sudah menyerahkan ke Satgas HKM dan Satgas HKM kemudian
menitipkannya ke Mapolsek VII Koto Ilir.***
Penulis: Apriliandi
Editor: S.Supriyadi