Iklan

Satgas HKM Minta Polsek VII Koto Ilir Tangkap UD dan SO Diduga Pelaku Perambahan Hutan, Edi: Satgas Sudah Buat Laporan Polisi

Kapolsek VII Koto Ilir IPDA Riki Oswari turun ke lokasi Konsesi HKM yang diduga sebagai tempat perambahan dan pembalakan Hutan.(poto:dok/portalkita.net)

PORTALKITA.NET, TEBO – Satgas (Satuan Tugas) Hutan Kemasyarakatan (HKM) melaporkan 2 orang warga Dusun Langgas Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi ke Polsek VII Koto Ilir, pada Senin 8 September 2025 atas dugaan Perambahan Hutan, Karhutla dan Ilegal Loging.

2 orang tersebut diantaranya UD dan SO, keduanya dilaporkan ke Polsek VII Koto Ilir oleh Satgas HKM karena diduga telah melakukan Perambahan Hutan, Karhutla dan Ilegal Loging dalam kawasan izin Konsesi Hutan Kemasyarakatan atau HKM yang dikelola oleh Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir.

Ketua Satgas HKM Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning, Edi Kurniawan kepada Teboonline.id membeberkan kronologis dua orang warga Dusun Langgas desa Balai Rajo yang dilaporkan ke Mapolsek VII Koto Ilir. Tepatnya pada hari Rabu 3 September, Satgas HKM menemukan adanya Kayu Pecahanan dan Kayu Log yang baru diolah dan Mesin Sarkel atau Mesin Pengolah Kayu dikawasan Konsesi HKM Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning yang diketahui lokasi tersebut selama ini dikuasai oleh diduga pelaku UD.

“Setelah menemukan Kayu Pecahan yang jumlahnya hampir mencapai 1 Kubik dan Kayu Log serta Mesin Sarkel dilokasi milik UD, kemudian besoknya tanggal 8 September 2025, Satgas HKM membuat Laporan Polisi melaporkan UD dan SO ke Polsek VII Koto Ilir,” kata Ketua Satgas HKM, Edi Kurniawan, Jumat (12/09/2025).

Paska Laporan ke Polsek VII Koto Ilir lanjut Edi, Kanit Reskrim Polsek VII Koto Ilir langsung menjemput UD dikediamannya dan dibawa ke Mapolsek VII Koto Ilir untuk ditahan selama kurang lebih 2 hari. Namun, diketahui UD kemudian diberikan status wajib lapor. Edi pun heran mengapa UD tidak ditahan sampai ada kejelasan proses hukumnya.

“Disamping UD sempat ditahan, Kapolsek VII Koto Ilir langsung turun ke lokasi untuk menjemput Barang Bukti berupa Kayu pecahan dan Mesin Sarkel dilokasi yang diklaim dikuasai oleh UD. Sekarang barang buktinya ada di Mapolsek VII Koto Ilir,” urai Edi lagi sambil mendesak Polisi segera menangkap dua orang yang dilaporkannya itu.

Harapan Satgas HKM Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning kepada pihak Kepolisian adalah ucap Edi lagi, agar kedua diduga pelaku yang dilaporkan ini diproses sesuai hukum yang berlaku karena mereka diduga sudah melakukan perambahan, pembakaran dan Ilegal Loging dikonsesi HKM.

Sementara itu, Kapolsek VII Koto Ilir, IPDA Riki Oswari saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Satgas HKM Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning melaporkan UD dan SO atas dugaan Perambahan Hutan, Karhutla dan Ilegal Loging dikawasan HKM Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning.

Namun, Kapolsek Riki membantah telah menahan UD. UD tidak ditahan karena Satgas HKM sifatnya Laporan Pengaduan sehingga tidak ada Tindakan penegakan hukum di Polsek VII Koto Ilir. Saat ditanya terkait Kayu Pecahan dan Sarkel di Konsesi HKM yang ditemukan oleh Satgas, Kapolsek menyebut bahwa pihaknya belum bertindak sejauh itu. Namun pihaknya akan melakukan lidik.

Terkait Kayu pecahan dan Mesin Sarkel yang ada di Mapolsek VII Koto Ilir, Kapolsek mengatakan bahwa UD secara sukarela sudah menyerahkan ke Satgas HKM dan Satgas HKM kemudian menitipkannya ke Mapolsek VII Koto Ilir.***

 

 

Penulis: Apriliandi

Editor: S.Supriyadi