Oknum Bendahara Desa Perintis Makmur Rimbo Bujang, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 450 Juta Untuk Main Judol

Karikatur.
PORTALKITA.NET,
MUARATEBO - Alih - alih agar percepatan pembangunan di desa melalui Anggaran
Dana Desa cepat terealisasi, namun terbanding terbalik. Pasalnya, ketika Dana
Desa ingin digunakan untuk pembangunan, Anggaran Dana Desa sudah lenyap karena
digunakan untuk main Judi Online.
Hal ini ternyata terjadi di desa Perintis Makmur
Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Sesuai APBDes, Pemdes
Perintis Makmur sudah menganggarkan untuk bidang pembangunan sebesar Rp 450
Juta dan salah satunya untuk pembangunan Balai Desa sebesar Rp 350 Juta.
Menurut informasi yang didapat Teboonline.id, saat
akan dimulai pekerjaan pembangunan Balai Desa tersebut pada bulan September
lalu, Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK bermaksud meminta anggaran kepada
Bendahara Desa yang bernama Malik untuk pembelian Material bangunan.
Namun permintaan anggaran untuk pembelian Material
bangunan, tidak dipenuhi oleh Sang Bendahara dan hal itu terjadi berulang-ulang
saat TPK meminta anggaran kepada Bendahara Malik.
Karena curiga atas sikap Sang Bendahara Malik ini, TPK
dan pihak Desa lantas melaporkan hal tersebut ke Camat Rimbo Bujang, Tuslam dan
kemudian Camat Rimbo Bujang memerintahkan Tim Pendamping Desa dan PJ Kades
Perintis Makmur untuk menyelidiki kejadian tersebut dengan cara mencetak
Rekening Koran atas nama Rekening desa Perintis Makmur di Bank Jambi.
Melihat transaksi pada Rekening Koran Bank Jambi atas
nama Pemdes Perintis Makmur, ada beberapa riwayat penarikan Anggaran Dana Desa
dan pada saat dicetak Rekening Koran tersebut, anggaran sebesar Rp 450 juta
lebih itu sudah tidak ada dalam Rekening Desa.
Ternyata, Anggaran Dana Desa Rp 450 Juta sudah ditarik
oleh Bendahara Desa, Malik tanpa sepengatahuan PJ Kades Perintis Makmur.
Menurut informasi yang beredar, tanda tangan PJ Kades Perintis Makmur
dipalsukan untuk pencairan Dana Desa tersebut.
Setelah diketahui Anggaran Dana Desa untuk bidang
pembangunan ditarik sendiri oleh Bendahara Malik, Malik kemudian dipanggil oleh
Camat Rimbo Bujang untuk diklarifikasi dan ternyata Malik mengakui bahwa
dirinya sendiri melakukan pencairan tanpa sepengatahuan PJ Kades dan Malik pun
membuat surat pernyataan akan sanggup mengembalikan anggaran sebesar 450 juta
tersebut kepada pihak desa.
Camat Rimbo Bujang, Tuslam saat dikonfirmasi Portalkita.net,
pada Jumat (03/10/2025) membenarkan bahwa Bendahara Desa Perintis Makmur diduga
menggelapkan anggaran Dana Desa bidang pembangunan. Namun, yang bersangkutan
sudah membuat pernyataan akan mengembalikan.
"Sekarang Malik diberhentikan dari Bendahara
menjadi Kaur Umum, Aset milik Malik berupa Kebun Karet dan Tanah pekarangan
sudah diserahkan ke desa dan kekurangannya informasinya akan dibantu oleh orang
tuanya, yang jelas Malik sudah membuat pernyataan," ungkap Camat Tuslam.
Saat ditanya untuk apa Dana Desa Rp 450 juta yang
diduga digelapkan oleh Malik, Camat mengatakan bahwa saat membuat pernyataan,
Malik tidak mengatakan untuk apa uang sebanyak itu, tapi kalau info berkembang
diluar, katanya untuk main Judi Online (Judol).
Saat ini lanjut Camat Tuslam, pembangunan Balai Desa
Perintis Makmur sudah mulai dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Lokasinya
persis disebelah Kantor desa Perintis Makmur. Sementara itu, Malik belum
berhasil dikonfirmasi Portalkita.net.***
Penulis: Apriliandi
Editor: Pristianita