Iklan

DLH Bungo Fasilitasi Penyampaian Hasil Uji Laboratorium kepada Keluarga Rosmarni dan Perusahaan

DLH Kabupaten Bungo saat menggelar pertemuan terkait perselisihan antara masyarakat dan perusahaan.(poto:juprial/portalkita.net)

PORTALKITA.NET, MUARABUNGO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bungo, Giyatno, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan antara masyarakat dan perusahaan harus dilakukan dengan kepala dingin serta mengedepankan musyawarah. Hal tersebut disampaikan saat memimpin pertemuan yang digelar di Aula Dinas LH Kabupaten Bungo.

Giyatno menyampaikan bahwa setiap persoalan idealnya diselesaikan dengan berpegang pada aturan yang berlaku serta kebijaksanaan. “Sebagaimana petuah orang tua dulu, setiap masalah harus kita mengaji pada aturan dan berpijak pada kebijaksanaan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi agenda expose hasil uji sampel yang sebelumnya diambil tim dari lapangan. Setelah pemaparan, akan ada perundingan lanjutan untuk mengetahui keinginan masyarakat serta sikap dari pihak perusahaan.

“Ini proses tarik-ulurnya. Jika kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, termasuk kemungkinan membawa persoalan ke jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kehadiran pendamping hukum masyarakat, Bang Ali, yang dinilainya dapat membantu agar masyarakat tidak salah langkah dan memastikan perusahaan bertindak sesuai aturan.

Giyatno menekankan bahwa DLH hanya bertindak sebagai fasilitator

“Terkait pengaduan, kewenangannya ada pada instansi lingkungan hidup, tetapi untuk hasil dan tindak lanjutnya kami hanya memfasilitasi sesuai permintaan masyarakat,” jelasnya.

Hasil Uji Sampel Disampaikan kepada Pihak Keluarga dan Perusahaan

Sementara itu, Budi Hermanto, Kabid Penataan DLH Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa, “Dari laporan tadi sudah kita lihat bersama, hasilnya berada di bawah baku mutu. Artinya, kekhawatiran masyarakat terkait pencemaran berdasarkan hasil ilmiah tidak terbukti,” kata Budi.

Hasil laboratorium tersebut mereka terima, namun mereka menilai aktivitas perusahaan tetap menimbulkan kerugian.***




Penulis: Juprial

Editor: Pristianita