Pelaksanaan PAW Kepala Desa Pematang Kancil Periode 2026 - 2030, Sukses Digelar
![]() |
| Poto pelaksanaan PAW Kepala Desa Pematang Kancil Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi.(poto:yahya/portalkita.net) |
PORTALKITA.NET, MERANGIN - Panitia Penyelenggara Pemeilihan Antar Waktu (PAW) Di Desa Pematang Kancil Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi, melaksanakan proses pemilihan antar waktu kepala Desa yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 Bertempat dibalai Desa Pematang Kancil.
Pelaksanaan pemilihan di saksikan langsung oleh Camat Pargito / PJ kades , ada juga kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Hadir BabinkabtibmasAipda Tesyal dan badan permusyawaratan desa (BPD) beserta Anggota, Pj kepala desa Pematang Kancil Beserta staf dan tamu undangan yang hadir.
Sebelum proses pemilihan dilaksanakan oleh panita penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) Desa Pematang Kancil dilakukan proses pembacaan sumpah yang dibacakan oleh ketua badan permusyawaratan Desa , kepada seluruh anggota penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) desa.
Proses pemilihan antar waktu (PAW) berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perubah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pergantian Antarwaktu Kepala Desa Kabupaten Merangin Pasal 127 Ayat 7.
Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2025 bertempat di balai desa pada pukul 09:30 Wib sampai dengan pukul 13:00 Wib, Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Berjumlah (tiga puluh lima) orang Keterwakilan dari lembaga yang ada di pemerintah Desa Pematang kancil sesuai dengan hasil musyawarah Desa kesepakatan bersama Kepala Desa dan badan permusyawaratan Desa pada hari sabtu tanggal 29 Nop 2025 bertempat dibalai Desa.
"Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa pada hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dari pemilih yang sudah ditetapkan, yang hadir memberikan hak pilihnya sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) Orang," ucap M Munib, Ketua Pemilihan PAW.
Dari hasil pantauan dilapangan Hasil perolehan calon kepala desa Pematang kancil suara yang didapatkan oleh masing-masing calon sebagai berikut :
Nomor Urut 1
Nama : ICHAN DANURI
Jumlah Suara : 29
Nomor Urut 2
Nama : Sefrindo Arnata 6
Jumlah Suara : 35
Dari Jumlah pemilih sebanyak 35 orang daptar pemilihan tetap (DPT) yang memberikan hak pilihnya yakni sebanyak 35(Tiga Puluh lima) semua hadir adapun hasil pemungutan suara perolehan Paslon nomor urut 1 memproleh suara sebanyak 29 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 sebanyak 6 suara hasil pemungutan suara dinyatakan sah oleh saksi kedua belah pihak paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 saudara ICHAN.
Tahapan selanjutnya panitia pemilihan antar waktu melaporkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk melaporkan bahwa kepada pimpinan Bupati Kabupaten Merangin Melalui kecamatan***
Penulis: Yahya Oleng
Editor: Pristianita
