Iklan

Polres Bungo Amankan 7 Mobil Bertangki Modifikasi, Diduga Digunakan untuk Pelangsiran BBM

Aparat Kepolisian Resort Bungo saat mengamankan 7 unit Mobil Tangki Modifikasi untuk melangsir BBM di SPBU.(poto:jupri/portalkita.net)

PORTALKITA.NET, MUARABUNGO – Polres Bungo mengamankan 7 unit mobil dengan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di sejumlah SPBU. Penertiban dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan serta antrean kendaraan yang mengganggu pengguna jalan lain.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan diketahui tidak memenuhi standar kelayakan, tidak dilengkapi perlengkapan kendaraan wajib, dan memiliki tangki modifikasi khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Kita mengamankan 7 unit kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion, lampu, serta memiliki tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal,” ujar AKBP Natalena.

Berawal dari Laporan Warga

Penindakan dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan sejumlah kendaraan yang kerap membuat antrean panjang dan tidak tertib di SPBU, sehingga mengganggu kendaraan lain dan memicu potensi konflik.

“Seringkali antrean mereka menghalangi kendaraan lain yang ingin mengisi BBM, sehingga menimbulkan kemacetan dan rawan konflik dengan pengguna SPBU lainnya,” jelas Kapolres.

Diduga Pelangsir BBM

Kapolres menambahkan, 7 kendaraan tersebut kuat dugaan digunakan untuk aktivitas pelangsiran karena tidak memenuhi standar kendaraan layak jalan dan membahayakan pengendara lain.

“Kendaraan itu tanpa spion, tidak ada lampu sein, bahkan ada tangki modifikasi. Kondisi seperti ini membahayakan pengguna jalan lainnya,” terangnya.

Tim Gabungan Dilibatkan

Penertiban dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bungo.

"Saya perintahkan seluruh jajaran terkait untuk menindak para pengkoordinir mobil-mobil pelangsir demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Natalena.

Penindakan Berkelanjutan

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas praktik penimbunan dan pelangsiran BBM ilegal.

“Giat ini akan terus kita lakukan untuk mengungkap para pelaku penimbunan BBM ilegal,” tambahnya.

Pemilik Bisa Mengambil Kendaraan dengan Syarat

Pemilik kendaraan yang disita dapat mengambil kembali kendaraannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

Menunjukkan STNK dan kelengkapan surat kendaraan

Melengkapi seluruh perlengkapan kendaraan standar (plat, spion, lampu sein, lampu utama & belakang, rem)

Mengembalikan tangki modifikasi ke standar asli dengan membawa tukang las

Membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi pelanggaran serupa

“Jika di kemudian hari ditemukan kembali pelanggaran yang sama, akan dilakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.***




Penulis: Juprial

Editor: Pristianita