Dinas LH Harus Tegas! Dugaan Pelanggaran UU dan Tanpa Koordinasi Pemerintah, Setiardi Alias Bagong Disorot
![]() |
| Setiardi Alias Bagong |
TEBOONLINE.NET, MUARATEBO – Dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, kian menguat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya perubahan arah aliran air dari jalur alaminya, yang memicu perhatian publik serta kekhawatiran berbagai pihak, terutama pemerhati lingkungan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan bahwa aliran sungai yang sebelumnya mengalir secara alami kini telah dibelokkan ke jalur baru yang jaraknya tidak terlalu jauh dari alur lama. Namun, perubahan tersebut tidak menunjukkan adanya kegiatan normalisasi sungai sebagaimana prosedur teknis yang lazim dilakukan pemerintah melalui instansi berwenang.
Langkah pengalihan alur sungai tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam regulasi lingkungan hidup dan sumber daya air, setiap perubahan bentang alam dan aliran sungai wajib melalui kajian teknis, perizinan resmi, serta analisis dampak lingkungan.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait sumber daya air. Selain aspek hukum, dampak ekologis yang mungkin timbul juga tidak bisa dianggap sepele, mulai dari potensi banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau, hingga kerusakan ekosistem sekitar.
Masyarakat sekitar mengaku khawatir perubahan alur sungai akan berdampak pada lahan pertanian dan permukiman mereka. “Kami takut kalau musim hujan datang, air meluap atau justru menggerus tanah warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menanti ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo usai sidak Kemarin. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Jika memang terdapat pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu. Lingkungan bukan milik pribadi, dan setiap tindakan yang mengubah alur alam harus tunduk pada aturan yang berlaku.***
Penulis: Rio Andika
Editor: Pristianita
