Iklan

Dugaan Penimbunan BBM di Desa Birun Menguat, Keluarga: “Silakan Naik Berita, Kami Tidak Takut”

Viral Penimbunan BBM APH Bungkam

PORTALKITA,NET,MERANGIN – Polemik temuan enam tangki IBC berkapasitas 1.000 liter di sebuah gudang di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, terus bergulir. Dugaan adanya penimbunan BBM jenis solar masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota keluarga terduga pemilik gudang berinisial “AN" menyatakan dengan tegas bahwa isi tangki tersebut adalah solar industri, bukan BBM subsidi.

“Kalau mau naik berita, naiklah. Kami tidak takut, karena itu minyak industri,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa aktivitas penyimpanan tersebut diklaim telah sesuai prosedur dan memiliki izin. Namun, hingga kini belum ada dokumen yang dipublikasikan ke publik untuk memperkuat klaim tersebut.

Publik Minta Pembuktian, Bukan Sekadar Pernyataan

Sikap percaya diri dari pihak keluarga justru memunculkan dorongan agar aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi faktual di lapangan. Aktivis LSM Sapu Rata Indonesia, Rama Sanjaya, menilai pembuktian harus dilakukan secara objektif.

“Kalau memang industri dan legal, tentu tidak ada masalah. Tinggal dibuka saja dokumennya, siapa pemasoknya, untuk perusahaan apa, dan izinnya seperti apa. Supaya terang,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi opini sepihak, karena menyangkut distribusi energi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Verifikasi Kunci Utama

Dalam sistem distribusi BBM nasional, solar industri dan solar subsidi memiliki jalur niaga berbeda. Distribusi BBM berada di bawah pengawasan ketat, termasuk oleh Pertamina sebagai BUMN yang ditunjuk negara.

Jika benar solar tersebut adalah non-subsidi (industri), maka keberadaan:

Izin usaha niaga BBM

Dokumen pembelian resmi

Surat jalan pengangkutan

Legalitas penyimpanan

akan menjadi bukti yang dapat diverifikasi dengan cepat oleh aparat.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan BBM subsidi, konsekuensi hukumnya cukup berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menanti Tindakan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat mengenai langkah penyelidikan atas temuan tersebut. Masyarakat kini menunggu kepastian hukum agar tidak terjadi spekulasi berkepanjangan.

Di tengah pernyataan tegas dari pihak keluarga, satu hal yang dinantikan publik adalah pembuktian di lapangan: apakah benar solar industri yang sah, atau ada persoalan distribusi yang perlu ditindaklanjuti?

Transparansi dan penegakan hukum yang objektif akan menjadi kunci untuk menjawab polemik ini.


Penulis :oleng

Editor : pristianita