Iklan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mengemuka, Proyek Jagung di Pelajar Jaya Berujung Gagal Panen



PORTALKITA,NET MERANGIN – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada program ketahanan pangan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Pelakar Jaya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kepala Desa Pelakar Jaya, Ayep, disebut mengalokasikan anggaran ketahanan pangan untuk pembukaan lahan dan penanaman jagung. Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga tidak dikelola secara optimal hingga berujung pada kegagalan panen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp13.560.000. Lahan yang dibuka berada di kawasan perbukitan dan dinilai kurang representatif untuk budidaya jagung, sehingga memunculkan pertanyaan terkait perencanaan program.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, sebut saja (N), mengungkapkan bahwa hasil dari program tersebut jauh dari harapan.

“Memang gagal total. Lahan sekitar setengah hektare, tapi tidak menghasilkan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ayep memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain.

“Saya tidak tahu soal lahan itu, tanya saja ke ketua kelompok. Dana ketahanan pangan sudah disalurkan ke BUMDes,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak ketua kelompok yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi.

Pernyataan Kepala Desa tersebut turut menjadi sorotan, menyusul adanya dugaan ucapan yang dinilai tidak pantas saat berkomunikasi dengan awak media.

Warga menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Merangin, segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, masyarakat juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.


(Penulis /Oleng)

Editor:pristianita