Kominfo Merangin Tertutup Soal Data Kerja Sama Media, Pengelolaan Anggaran Publikasi Rp800 Juta Dipertanyakan
PORTALKITA,NET MERANGIN — Transparansi pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Sikap tertutup pejabat dinas tersebut terhadap data kerja sama media memunculkan tanda tanya di kalangan wartawan.
Kepala Dinas Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.IP., MM., yang akrab disapa Akhoi, enggan memberikan penjelasan rinci saat dimintai keterangan mengenai jumlah dan daftar media yang menjalin kerja sama dengan instansinya.
Saat ditanya wartawan mengenai berapa jumlah media yang bekerja sama dengan Kominfo Merangin, Akhoi hanya menjawab singkat bahwa jumlahnya sekitar 80 media.
Namun ketika diminta menjelaskan media mana saja yang masuk dalam daftar kerja sama tersebut, Akhoi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menemui stafnya.
“Jumpai Ibu Desi,” ujar Akhoi singkat.
Upaya wartawan untuk memperoleh informasi tersebut pun tidak berjalan mudah. Setelah mendatangi staf yang dimaksud, wartawan justru diminta mengajukan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kalau bapak ingin tahu media mana saja yang berlangganan, bapak harus mengajukan surat ke PPID. Syaratnya harus ada rekomendasi dari perusahaan media bapak,” ujar staf tersebut.
Sikap saling lempar informasi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat data kerja sama media berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik yang semestinya dapat diakses secara terbuka.
Apalagi, berdasarkan keterangan dari pihak Kominfo sebelumnya, total anggaran publikasi di dinas tersebut pada tahun ini disebut mencapai lebih dari Rp800 juta.
Anggaran itu dibagi dalam beberapa pos, masing-masing sekitar Rp200 juta untuk media online, Rp200 juta untuk media cetak, Rp200 juta untuk media nasional, serta sekitar Rp200 juta lainnya untuk rencana kerja sama dengan influencer.
Namun skema pembagian anggaran tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Misalnya pada pos kerja sama dengan media nasional yang disebut dibayar sekitar Rp1 juta untuk satu kali tayang atau satu kali terbit.
Kebijakan ini dinilai janggal karena sebagian media nasional yang disebut bekerja sama tidak memiliki wartawan tetap di Kabupaten Merangin.
Di sisi lain, media lokal yang menjalin kerja sama dengan Kominfo disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp500 ribu per triwulan, atau sekitar Rp2 juta dalam satu tahun kerja sama.
Selain itu, terdapat pula rencana anggaran sekitar Rp200 juta untuk kerja sama dengan influencer. Namun hingga kini program tersebut belum berjalan.
Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Kominfo Merangin, Rina Roslita, S.Pt., sebelumnya mengakui pihaknya masih kebingungan menyusun mekanisme kerja sama dengan influencer yang umumnya bekerja secara perorangan.
“Kami masih bingung bagaimana mekanisme kontrak dengan influencer. Kalau dengan media jelas ada badan hukumnya. Kalau dengan influencer bagaimana? Untuk sementara belum kami proses,” ujarnya.
Dengan jumlah media yang disebut mencapai sekitar 80 perusahaan media, publik kini mempertanyakan bagaimana mekanisme seleksi media penerima kerja sama, daftar penerima anggaran, serta transparansi pengelolaan dana publikasi tersebut.
Sebagai instansi yang memiliki fungsi utama mengelola informasi publik, Kominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi di daerah. Namun sikap tertutup terhadap data kerja sama media justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: sejauh mana transparansi pengelolaan anggaran publikasi di Kominfo Merangin benar-benar dijalankan.
Penulis:oleng
Editor:pristianita
