Polres Tebo Mulai Lidik Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai di Rimbo Ulu
PORTALKITA.NET, MUARATEBO – Polres Tebo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mulai mendalami dugaan pengalihan alur sungai yang terjadi di wilayah desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pasalnya, Kepala Desa Sido Rukun, Misran, mengaku telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit Tipidter pada Rabu, 18 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan alur sungai yang disebut-sebut berada di lahan milik Setiardi alias Bagong.
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada 18 Februari lalu oleh Penyidik (Tipidter,red) Polres Tebo terkait dugaan pengalihan alur Sungai dilahan Bagong, saya didampingi kuasa hukum,” ujar Misran saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan saat dikonfirmasi Portalkita.net membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kades Sido Rukun.
Namun, ia mengarahkan Portalkita.net untuk berkoordinasi dengan Kanit Tipidter, IPDA Nanda terkait hasil pemeriksaan Kades Sido Rukun, Misran sebagai saksi diawal dalam tahap penyelidikan pihak Polres Tebo mendalami dugaan pengalihan alur Sungai di lahan Bagong.
Setelah pemeriksaan Kades Sido Rukun, Misran, apakah Setiardi alias Bagong pemilik lahan dimana dugaan pengalihan alur Sungai itu terjadi sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Tipidter Polres Tebo, Kanit Tipidter IPDA Nanda saat dikonfirmasi Portalkita.net menerangkan bahwa pihaknya belum memanggil dan belum memeriksa Setiardi alias Bagong.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril RA Permata, mengapresiasi pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Tebo yang telah mulai Lidik dugaan pengalihan alur Sungai di lahan Bagong.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polres Tebo yang sudah turun tangan melakukan lidik. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tidak bisa dianggap remeh. Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat, sehingga setiap dugaan pengalihan alur harus diusut secara transparan dan profesional,” ujar salah Shahril.***
Penulis: Rio Andika
Editor: Pristianita
