Iklan

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Dharmasraya



DHARMASRAYA, PORTAL KITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku diamankan petugas saat berada di dalam mobil. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.


“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat keberadaan pelaku dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.


Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(Jp)


Editor :Pristianita