Iklan

Polisi Sebut H Pemilik Lahan PETI di Desa Sumber Sari Rimbo Ulu, Pemodal Besar

 


PORTALKITA.NET, MUARATEBO - Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng menggunakan Excavator dilahan milik H, di jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, memasuki babak baru.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan pada Teboonline.id menerangkan bahwa kasus PETI tersebut sudah masuk dalam tahap Sidik dan sudah dilakukan gelar perkara.

"Jalannya proses hukum kasus PETI yang menggunakan Excavator di jalan Ambon desa Sumber Sari ini harus cepat, tahapannya sudah masuk Sidik dan telah gelar perkara," ucap Rimhot pada Portalkita.net, Sabtu (02/05/2026).

Dua Unit Excavator yang berhasil diamankan dari lokasi PETI, 1 unit sudah dikeluarkan dari lokasi dan diamankan dengan dititipkan di Mapolsek Tebo Tengah dan 1 unit lagi di Police Line dilokasi karena kondisi mesinnya rusak dan masih menunggu perbaikan menjelang dibawa ke Polres Tebo.

Terkait dengan kegiatan PETI menggunakan Excavator ini lanjut Rimhot, berdasarkan keterangan para saksi termasuk istri H pemilik lahan, mengarah kepada H pemilik lahan diduga sebagai pemodal kegiatan PETI tersebut. 

"H ini yang menyewa Excavator diduga untuk kegiatan PETI, kalau siapa nama pemilik Excavator yang disewa H, masih kita dalami, namun nama yang disebut - sebut sebagai pemilik Excavator itu STI," urai Kasat lagi. 

Saat ditanya apakah H dan STI saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, Kasat mengatakan bahwa untuk keduanya belum ditetapkan menjadi tersangka karena pihaknya perlu melakukan gelar perkara yang untuk kedua kalinya. 

Kasat menegaskan bahwa untuk menetapkan semua yang terlibat dalam kegiatan PETI di Desa Sumber Sari ini, perlu gelar perkara kembali setelah gelar perkara yang pertama. 

Kasat juga menerangkan bahwa Excavator yang saat ini berada di Mapolsek Tebo Tengah, merupakan Excavator yang kedua dan baru satu hari berada dilokasi dan baru bekerja membuat jalan dilokasi PETI. Tujuan utamanya adalah untuk menggantikan Excavator pertama yang rusak dimana saat ini Excavator tersebut masih berada dilokasi.

Menurut pengakuan saksi, H merental Excavator diduga milik STI dengan perjanjian waktu kerja 100 jam. Saksi juga menerangkan bahwa H merental Excavator diduga digunakan untuk kegiatan PETI dilahan miliknya sendiri.***



Penulis: Rio Andika

Editor: Pristianita