Polres Tebo Diminta Serius Tangkap H, DPO Kasus PETI di Rimbo Ulu Tebo
TEBOONLINE.ID - Polres Tebo telah resmi menetapkan H, diduga pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan Alat Berat jenis Excavator di Jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Diketahui, Polres Tebo telah menetapkan H sebagai DPO kasus PETI di desa Sumber Sari pada Agustus 2026 yang lalu. Seperti yang disampaikan PS Kasat Reskrim Polres Tebo, yang saat itu masih dijabat oleh IPTU Rimhot Nainggolan.
Penetapan H sebagai DPO kasus PETI ini sebelumnya telah melalui proses yang ada, H berulangkali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tebo, namun H tak pernah datang untuk memenuhi panggilan disamping Penyidik juga melakukan penjemputan di rumahnya, namun H tidak berada ditempat.
Pada kasus PETI jalan Ambon Leter ini, Polisi mengamankan 2 unit Excavator dari lokasi. 2 unit Excavator tersebut, selama kasus PETI ini bergulir dititipkan di Mapolsek Tebo Tengah.
Pemerhati Sosial dan Lingkungan Kabupaten Tebo, Shahril RA Permata, pun angkat bicara terkait status H yang saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Tebo.
"Penetapan H sebagai DPO kasus PETI merupakan langkah serius Polres Tebo terhadap komitmennya memberantas PETI di wilayah hukumnya, selama ini kan yang selalu ditangkap adalah pekerjanya saja, kalau H ini kan diduga adalah pemodal besar atau Bos PETI, kita apresiasi langkah Polres Tebo yang sudah menindak Bos PETI H ini," terang Shahril, Jumat (11/09/2026).
Jadi tidak ada alasan lain lagi Polres Tebo untuk tidak menangkap H, karena tersiar kabar ada orang - orang terdekat H yang terendus mencoba lobi - lobi agar kasus PETI yang menimpanya menjadi bias.
"Artinya kalau ada yang mau lobi - lobi itu kan sudah menjadi jalan pihak APH untuk mencari tahu keberadaan H dimana, segera tangkap H untuk dimeja hijaukan dan seret juga S yang diduga pemilik 2 unit Excavator itu," tegas Shahril yang berjanji akan terus mengawal kasus kejahatan lingkungan ini.***
Penulis: Rio Andika
Editor: Pristianita
