Iklan

Saksi Tergugat Akui Tanah Sudah Dibeli Penggugat, Aktivitas Dompeng Tetap Berjalan


Sidang Sengketa Lahan 10 September 2026 


PORTALKITA NET MUARA TEBO – Persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali memanas. Fakta menarik mencuat saat dua saksi dari pihak tergugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar Kamis (10/9/2026), saksi dari pihak tergugat justru mengakui bahwa lahan yang disengketakan telah dibeli oleh penggugat, Eef bin Saripudin (Alm), dari Tergugat I, Idham Hadi.

Dua saksi yang diperiksa yakni Erni Susanti, istri Tergugat I Idham Hadi, dan Hendri.

Keterangan Erni menjadi sorotan. Di hadapan majelis hakim, ia membenarkan bahwa transaksi jual beli tanah antara Eef dan Idham Hadi memang telah dilakukan.

Erni bahkan membeberkan nominal pembayaran tanah tersebut. Menurut keterangannya, pembayaran dilakukan dalam dua tahap.

“Benar, tanah tersebut sudah dibeli oleh Eef. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan di bengkel las sebagai DP,” ungkap Erni dalam persidangan.

Setelah surat jual beli tanah selesai dibuat, pembayaran kemudian dilanjutkan hingga lunas.

“Setelah surat jual belinya selesai dibuat, kemudian dilunasi sebesar Rp80 juta. Jadi total yang sudah dibayarkan Rp110 juta,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini tengah diperiksa PN Tebo, karena saksi dari pihak tergugat mengakui adanya transaksi jual beli antara penggugat dengan Tergugat I.

Sudah Dibeli, Namun Masih Digunakan untuk Dompeng

Yang tak kalah mengejutkan, Erni juga mengakui bahwa meskipun tanah tersebut telah dibeli oleh Eef, lokasi tersebut masih digunakan oleh Idham Hadi untuk aktivitas dompeng atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Artinya, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lahan yang menurut pengakuan saksi telah berpindah melalui transaksi jual beli tersebut masih digunakan oleh pihak yang sebelumnya menjualnya.

Keterangan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dan kini menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara.

Tak hanya Erni, saksi kedua, Hendri, juga memberikan keterangan yang menguatkan posisi penggugat.

Hendri menyatakan bahwa tanah yang menjadi lokasi para tergugat melakukan aktivitas dompeng atau PETI memang telah dibeli oleh Eef dari Idham Hadi.

Dengan demikian, setidaknya dari keterangan dua saksi tergugat yang diperiksa dalam persidangan tersebut, muncul pengakuan mengenai adanya transaksi jual beli tanah antara Eef dan Idham Hadi.

Lahan Pertanian Diduga Rusak akibat Aktivitas Dompeng

Perkara ini diajukan oleh Eef bin Saripudin (Alm) melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Azri, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang.

Dalam perkara tersebut, empat warga Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, menjadi pihak tergugat. Mereka yakni Idham Hadi sebagai Tergugat I, Siarman sebagai Tergugat II, Salmi sebagai Tergugat III, dan Wandi sebagai Tergugat IV.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan sengketa bermula pada Desember 2025 ketika dirinya mendapati lahan pertanian miliknya seluas kurang lebih satu hektare di Desa Aur Cino telah dipasangi rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Aktivitas tersebut dalam gugatan disebut melibatkan para tergugat.

Penggugat mendalilkan Tergugat I Idham Hadi, Tergugat II Siarman dan Tergugat III Salmi berkaitan dengan aktivitas dompeng. Sementara Tergugat IV Wandi diduga berperan membersihkan lahan dengan cara dibakar serta ikut menjual hasil emas dari aktivitas PETI.

Akibat aktivitas tersebut, penggugat menyatakan lahan pertaniannya mengalami kerusakan. Lahan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam disebut berubah menjadi area penuh lubang bekas aktivitas dompeng sehingga tidak lagi produktif sebagaimana sebelumnya.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong penggugat membawa persoalan tersebut ke meja hijau melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

Dalam tuntutan primernya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

Penggugat juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas kerugian yang didalilkannya akibat persoalan tersebut.

Munculnya keterangan dua saksi dari pihak tergugat yang mengakui bahwa lahan tersebut telah dibeli Eef dari Idham Hadi menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.

Namun, perkara ini masih berjalan. Keterangan saksi, bukti-bukti serta dalil yang disampaikan masing-masing pihak akan dinilai dan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Kini publik menunggu, apakah rangkaian keterangan di persidangan tersebut akan semakin menguatkan posisi penggugat dalam mempertahankan haknya atas lahan yang disengketakan.


Penulis:Rio Andika