Iklan

Sidang Sengketa Lahan Tebo Memanas, Azri Soroti Keterangan Saksi: Bertolak Belakang dan Dipertanyakan”




PORTALKITA,NET TEBO-Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali digelar. Persidangan kali ini masih memasuki agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Abdul Muin dan Jauhari.

Usai persidangan, awak media mencoba mengonfirmasi keterangan kepada kuasa hukum pihak tergugat, Saifullah, S.H., M.H. Namun, Saifullah belum bersedia memberikan keterangan kepada media.

"Saya lagi capek dan kurang tidur. Suara saya juga masih serak-serak karena kurang istirahat," ujar Saifullah.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Dr. M. Azri, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait keterangan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Azri, keterangan saksi Abdul Muin dalam persidangan justru menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ia mengatakan, Abdul Muin mengaku pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan, namun dalam keterangannya disebutkan bahwa dirinya tidak membaca isi surat tersebut sebelum menandatanganinya.

"Yang pertama, kalau kita lihat dari pernyataan yang dibuat oleh Abdul Muin di rumahnya, dalam pengakuannya tadi saksi Abdul Muin ini didatangi oleh pihak pengacara tergugat. Dia mengatakan tidak membaca isi pernyataan itu dan hanya menandatangani surat pernyataan tersebut," kata Azri.

Selain itu, Azri menyoroti keterangan Abdul Muin mengenai uang dalam transaksi jual beli tanah antara Eef dan Idham Hadi.

"Yang kedua, dia juga menjelaskan bahwa terkait dengan jual beli tanah antara saudara Eef dengan Idham Hadi itu adalah uang dia. Tetapi dia tidak bisa membuktikan bahwa uang itu memang uang dia," jelasnya.

Azri menambahkan, secara administratif dokumen jual beli tanah yang menjadi objek perkara tersebut tercatat antara Eef dan Idham Hadi.

"Secara administrasi kita tahu surat jual belinya adalah antara Eef dengan Idham Hadi," ujarnya.

Sementara untuk saksi kedua, Jauhari, Azri menyebut saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung mengenai proses jual beli tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, Jauhari hanya mengetahui bahwa dirinya pernah dihubungi oleh anak Idham Hadi untuk membantu membawa mobil ke Tebo guna mengantarkan uang ke Polres Tebo.

"Saudara Jauhari ini tidak mengetahui terkait dengan jual beli tanah itu. Dia hanya dihubungi oleh anak Idham Hadi waktu itu untuk membantu membawa mobil ke Tebo mengantarkan uang ke Polres. Kebetulan Idham Hadi mungkin ditangkap oleh pihak kepolisian dan berada di Polres. Untuk persoalan lainnya, saudara Jauhari juga tidak tahu," terang Azri.

Azri menilai, berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, pihaknya masih melihat adanya hal-hal yang menurutnya sulit dipadukan dengan pokok perkara.

"Keterangan saksi Abdul Muin tadi agak bertolak belakang. Seolah-olah ada semacam rekayasa yang menyatakan itu uang dia," katanya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai hubungan Abdul Muin dengan Idham Hadi.

"Yang pertama dia mengatakan tidak kenal dengan Idham Hadi, tetapi dalam surat pernyataannya dia mengatakan kenal dengan Idham Hadi. Sepertinya ada komitmen untuk membeli tanah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Azri menyebut tanah yang menjadi objek perkara tersebut menurut keterangannya juga pernah digunakan untuk aktivitas dompeng atau pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Terkait pembuktian dari pihak penggugat, Azri mengatakan pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi sebelumnya dan menilai bukti administrasi yang dimiliki sudah cukup untuk mendukung dalil pihak penggugat.

"Untuk ke depannya, kita sudah cukup dua saksi yang kita hadirkan waktu itu. Dua saksi kita sudah cukup dengan bukti-bukti yang lengkap bahwa ada surat jual beli antara dua belah pihak yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh aparat desa," jelasnya.


Azri menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan setempat (PS).


"Selanjutnya tanggal 16 Oktober bulan depan kita akan melakukan pemeriksaan setempat (PS)," pungkasnya..